13 November, 2008

Antara Fikih dan Syariat Islam

Pengantar Redaksi:

Banyak cara yang dilakukan oleh orang-orang Barat kafir untuk menghancurkan Islam. Salah satunya adalah dengan membedakan istilah fikih dengan syariat. Fikih dianggap relatif dan nisbi, sedangkan syariat dianggap mutlak dan permanen. Fikih dianggap tak lebih sebagai interpretasi manusia atas syariat—yang banyak dipengaruhi oleh latar belakang ideologi dan kondisi sosio-psikologisnya—dan bukan syariat itu sendiri. Dengan kata lain, syariat adalah hukum Tuhan, yang hanya Tuhan sendirilah yang paham, sedangkan fikih sekadar penafsiran manusia atas hukum Tuhan itu, yang bisa berbeda-beda dan beraneka ragam. Itulah beberapa pemahaman dari sebagian kaum Muslim yang sudah ter-Barat-kan dalam memandang fikih dan syariat Islam. Betulkah demikian?

Telaah Kitab kali ini bermaksud meluruskan kembali makna fikih dan syariat, dengan merujuk pada penjelasan yang ada dalam kitab, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, jilid III, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, di samping yang terdapat dalam beberapa kitab ushul fikih karya para ulama yang lain. Selamat membaca!


Pemahaman Keliru Tentang Fikih dan Syariat Islam

Pertama, fikih dianggap sebagai hukum syariat yang bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi, waktu, dan tempat. Di antara argumentasi yang dijadikan dalih untuk mendukung anggapan ini adalah adanya qawl qadîm dan qawl jadîd-nya Imam asy-Syafi‘i serta adanya perbedaan fatwa hukum yang dikeluarkan oleh para ulama dalam kasus yang sama pada tempat, kondisi, dan waktu yang berbeda. Kenyataan ini dianggap sebagai bukti bahwa fikh bisa berubah karena perubahan tempat, kondisi, dan waktu.

Kedua, fikih dianggap berbeda dengan syariat. Fikih digali dari nash yang dzanni, bisa disesuaikan dengan kondisi dan fakta, sedangkan syariat digali dari dalil yang qath‘i. Pemahaman fikih semacam ini telah menempatkan fikih pada kondisi interpretasi (on interpretation), sedangkan syariat pada kondisi nir-interpretasi. Bahkan, sebagian orang menganggap syariat itu hanya diketahui oleh Allah Swt., sedangkan manusia hanya mengetahui fikih belaka. Karena itu, jargon penerapan syariat Islam yang dipropagandakan sebagian gerakan Islam mereka anggap sebagai propaganda dangkal yang tidak sejalan dengan akal sehat. Menurut mereka, yang benar adalah menerapkan fikih Islam bukan menerapkan syariat Islam. Sebab, masih menurut mereka, kebenaran syariat itu bersifat mutlak, dan hanya diketahui oleh al-Khaliq. Atas dasar itu, perjuangan menerapkan syariat Islam sama artinya dengan memperjuangkan sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh manusia.

Ketiga, dari sisi metodologi, sebagian orang menganggap bahwa fikih sah-sah saja digali berdasarkan fakta, kondisi, dan momentum yang sedang berkembang. Lebih dari itu, muncul anggapan bahwa dalil untuk masalah fikih tidak harus didasarkan pada dalil-dalil syariat. Fikih bersifat fleksibel dan dinamis, tidak sebagaimana syariat. Akibatnya, perkara yang sudah jelas hukumnya bisa diinterpretasi ulang berdasarkan realitas dan kenyataan. Misalnya, keharaman kepemimpinan wanita dalam institusi negara bisa diubah menjadi halal–dengan dalih fikih—sesuai dengan konteks realitas dan kepentingan politik. Anggapan semacam ini telah mereduksi fikih pada tataran yang sangat rendah, bahkan cenderung melecehkan fikih itu sendiri. Sebab, mereka telah mensejajarkan fikih dengan pendapat yang lahir dari hawa nafsu dan kepentingan politik. Lahirlah kemudian, ‘fikih realitas’ (fiqh al-wâqi‘), ‘fikih keseimbangan’ (fiqh al-muwâzanah), ‘fikih gerakan’, dan sebagainya, yang digali berdasarkan realitas dan kenyataan, serta menggunakan metodologi istinbâth (penggalian hukum) yang serampangan. Akhirnya, fikih Islam hanya digunakan sebagai penjustifikasi fakta rusak yang bertentangan dengan syariat Islam.

Inilah beberapa anggapan keliru mengenai fikih dan syariat. Anggapan seperti di atas hamper telah menjadi mainstream berpikir mayoritas kaum muslim. Ironisnya, asumsi-asumsi salah di atas justru digulirkan oleh sebagian kaum Muslim dengan dalih ‘pencerahan dan pembaruan’ agama. Padahal, yang terjadi bukanlah pencerahan dan pembaruan, tetapi pembusukan dan penggerusan Islam.

Sudah semestinya kita meletakkan kembali garis lurus di antara garis-garis yang bengkok agar umat selalu berjalan di atas jalan yang lurus dan benar, dan agar mereka tidak mudah berpaling pada propaganda-proganda murahan.


Menelusuri Kembali Makna Fikih dan Syariat

Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman). (Imam al-Ghazali, Al-Mustashfâ fî ‘Ilm al-Ushûl, hlm. 5. Lihat juga: Imam al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 509; Imam asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 3; Imam al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, I/9). Sedangkan menurut Taqiyyuddin al-Nabhani, secara literal, fikih bermakna pemahaman (al-fahm). (Taqiyyuddin an-Nahbani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, III/5).

Sementara itu, secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:

1. Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî). (An-Nabhani, ibid., III/5).
2. Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah. (Al-Amidi, op.cit., I/9).
3. Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm.3).

Sedangkan syariat/syariah (syarî‘ah) didefinisikan oleh para ulama ushul sebagai berikut:

1. Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi) (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i (An-Nabhani, op.cit., III/31).
2. Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-mukallafîn. (Al-Amidi, op.cit.)
3. Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd (Al-Amidi, ibid., I/70-71).
4. Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi) (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm. 7).

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan, bahwa fikih dan syariat adalah dua sisi yang tidak bisa dipisah-pisahkan meskipun keduanya bisa dibedakan. Keduanya saling berkaitan dan berbicara pada aspek yang sama, yakni hukum syariat.

Fikih adalah pengetahuan terhadap sejumlah hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. Sedangkan syariat adalah hukum Allah yang berlaku pada benda dan perbuatan manusia. Menurut Imam al-Ghazali, fikih mencakup kajian terhadap dalil-dalil dan arah yang ditunjukkan oleh dalil (makna), dari tinjauan yang bersifat rinci. Contohnya, penunjukkan sebuah hadis pada makna tertentu, misalnya nikah tanpa wali secara khusus. (Al-Ghazali, op.cit., hlm. 5). Sedangkan hukum syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ yang berhubungan dengan perbuatan hamba, baik dengan iqtidhâ‘, takhyîr, maupun wadh‘i.

Baik fikih maupun syariat harus digali dari dalil-dalil syariat: al-Quran, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas. Keduanya tidak boleh digali dari fakta maupun kondisi yang ada. Keduanya juga tidak bisa diubah-ubah maupun disesuaikan dengan realitas yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya, realitas masyarakat justru harus disesuaikan dengan keduanya.


Syariat dan Fikih Harus Ditetapkan Berdasarkan Dalil Syariat

Kesalahan anggapan pertama.

Tidak benar jika dinyatakan bahwa fikih bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi, tempat, dan waktu; sedangkan syariat tidak. Sebab, baik fikih maupun syariat adalah hukum yang digali (di-istinbâth) dari dalil-dalil syariat untuk menghukumi sebuah fakta. Dengan kata lain, fikih dan syariat harus ditetapkan berdasarkan dalil syariat (al-Quran, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas), bukan didasarkan pada kenyataan. Fikih dan syariat harus lahir melalui proses penggalian (istinbâth) terhadap dalil, bukan lahir dari fakta dan kenyataan yang ada.

Perbedaan fatwa dan pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Syafi‘i dalam kasus yang sama karena adanya perbedaan tempat dan kondisi tidak serta-merta menunjukkan bahwa beliau telah menjadikan fakta dan kondisi sebagai mashdar al-hukm (sumber hukum), tetapi harus dipahami bahwa hakikat permasalahannya berbeda, tidak sama persis. Akibatnya, hukum yang ditetapkan untuk fakta tersebut adalah berbeda. Bahkan, Imam Syafi‘i sendiri telah mengkritik dengan keras siapa saja yang berdalil dengan istihsân. Beliau menyatakan, “Siapa saja yang melakukan istihsân (menetapkan hukum berdasarkan fakta), maka ia telah membuat syariat, dan siapa saja yang telah nmembuat syariat, maka sesungguhnya ia telah kafir.”


Kesalahan anggapan kedua.

Fikih memang berbeda dengan syariat, tetapi substansi pembahasannya adalah sama, yakni hukum. Dengan kata lain, baik fikih dan syariat sama-sama harus lahir dari dalil syariat, bukan dari fakta atau realitas yang ada. Pendapat yang menyatakan bahwa fikih bisa disesuaikan dengan fakta harus ditolak. Sebab, sumber dari fikih adalah al-Quran, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Namun demikian, tatkala seorang fakih hendak menghukumi sebuah fakta, ia tidak cukup hanya memahami nash-nash syariat belaka, tetapi juga harus memahami realitas. Ini ditujukan agar hukum dan realitas yang dihukumi sesuai dan sejalan.

Anggapan bahwa syariat hanya diketahui oleh Allah Swt. saja adalah anggapan yang sangat keliru dan dangkal. Bahkan, asumsi semacam ini telah menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memahami fikih dan syariat secara mendalam. Sebab, dalam banyak ayat al-Quran, Allah Swt. telah memerintahkan kaum Muslim untuk berhukum dengan hukum Allah (syariat). Lantas, bagaimana mungkin Allah Swt. memerintahkan kepada kita sesuatu yang kita sendiri tidak bisa memahaminya? Mahasuci Allah dari kesia-siaan. Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa saja yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara apa saja yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (QS an-Nisa’ [4]: 65).

Karena itu, propaganda penerapan syariat Islam adalah propaganda benar dan perjuangan yang realistis, tidak utopis.


Kesalahan anggapan ketiga.

Dari sisi metodologis (istinbâth), syariat harus digali dari al-Quran, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Syariat tidak boleh lahir dari fakta atau bisa dipengaruhi dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Karena perbincangan fikih adalah hukum syariat, maka kaidah istinbâth syar‘iyyah juga berlaku di dalam masalah fikih. Tidak benar jika sebagian kaum Muslim menyatakan bahwa persoalan fikih bisa diotak-atik berdasarkan kondisi, waktu, dan tempat. Sebab, ketetapan hukum apapun harus lahir dari dalil syariat, bukan dari fakta maupun kepentingan politik sesaat.


Khatimah

Sesungguhnya, di balik pendistorsian makna fikih dan syariat ada maksud-maksud politis tertentu, yakni menjadikan realitas sekularistik-kapitalistik ini sebagai sumber untuk menetapkan hukum. Padahal, hukum harus digali berdasarkan al-Quran, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas; bukan berdasarkan fakta yang ada. Kedudukan realitas hanyalah sebagai obyek yang dihukumi (manâth al-hukmi), bukan sebagai sumber hukum. Fakta harus tunduk dan disesuaikan dengan syariat, bukan sebaliknya.

Motif lain dari upaya pendistorsian makna fiih ini adalah untuk melanggengkan rejim sekularistik-kapitalistik yang kufur ini. Dengan mengatasnamakan fikih, mereka berusaha merusak dan menghancurkan kesucian syariat Islam. Syariat Islam hanya mereka gunakan sebagai alat untuk menjustifikasi fakta rusak akibat diterapkannya sistem sekular yang kufur ini.

Untuk itu, umat Islam harus segera sadar dan bangkit, bahwa upaya-upaya untuk merusak dan menghancurkan kesucian ajaran Islam mulai masuk di jantung pertahanan kaum Muslim, yakni merusakan pemahaman umat terhadap akidah dan hukum Islam.

Wallâhu a‘lam. [Syamsuddin Ramadlan]

10 Oktober, 2008

Syariah Islam Menghapus Budaya Porno

Jika tidak ada aral melintang, bulan Oktober ini, DPR akan mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU Pornografi. Sedianya, seperti banyak diberitakan, RUU ini disahkan pada 23 September lalu. Namun, tiba-tiba rencana tersebut batal.

Sebagaimana diberitakan Republika (6/10), pembahasan RUU Pornografi kembali dimulai Senin lalu dengan rapat pimpinan DPR. Pada 10 Oktober ini, pembahasan dilanjutkan dengan rapat untuk mendengar laporan dari panitia kerja.

Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan dukungannya untuk mengawal penerapan RUU Pornografi, yang naskahnya sesuai dengan naskah terakhir tanggal 4 September 2008. Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, menyatakan, dengan dukungan itu, masyarakat tidak perlu khawatir soal pemberlakuan RUU itu nantinya (Republika, 6/10).

Kritik Terhadap RUU Pornografi

Tanpa mengurangi semangat untuk menolak segala bentuk budaya porno yang melatarbelakangi RUU Pornografi ini, ada sejumlah catatan sekaligus kritik terhadap subtansi maupun isinya. Dari sisi subtansi, paling tidak ada dua hal yang perlu dikritisi.

Pertama: RUU ini telah mengalami perubahan, yakni dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) menjadi RUU Pornografi. Perubahan ini jelas kontraproduktif sekaligus kontradiktif (bertentangan) dengan semangat awal untuk memberantas dan menghapus segala bentuk kepornoan. Penghapusan kata anti pada judul RUU memberikan kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur pornografi, dan bukan berniat menghapuskannya.

Adapun penghapusan kata pornoaksi mengandung pengertian, bahwa yang diatur hanyalah pornografi (media/sarana yang mengandung unsur kepornoan), sementara pornokasi (perilaku porno seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat ataupun tindakan porno lainnya di tempat umum) tidak diatur alias dibiarkan. Karena itu, alih-alih pornografi dan pornoaksi akan lenyap, dengan disahkannya RUU Pornografi ini menjadi UU, pornografi dan pornoaksi mungkin malah akan semakin berkembang.

Kedua: Tidak digunakannya hukum Allah (syariah Islam) sebagai standar. Akibatnya, RUU ini terjebak dalam tarik-ulur yang berlarut-larut karena mengikuti kehendak masyarakat yang pro maupun yang kontra terhadap RUU ini. Pada akhirnya, RUU ini cenderung merupakan hasil kompromi dari dua kehendak yang saling bertentangan satu sama lain.

Adapun dari sisi isi, beberapa cacat utama RUU Pornografi ini—yang sebetulnya merupakan konsekuensi dari dua faktor subtansial di atas—antara lain adalah:

Pertama, masalah definisi. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: Pornografi diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat.

Pasal ini saja mengandung sejumlah masalah:

Yang termasuk dalam cakupan pornografi menurut RUU ini hanyalah materi seksualitas yang mengandung unsur: (a) yang dapat membangkitkan hasrat seksual, dan/atau (b) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam mayarakat. Pengertian ini masih belum konkret sehingga bisa menimbulkan macam-macam penafsiran masing-masing orang. Misal: Apa batasan ‘membangkitkan hasrat seksual’ itu dan siapa yang berhak menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana? Bukankah di Indonesia terdapat banyak suku dan budaya yang memiliki standar nilai kesusilaan yang berbeda-beda?

Dalam pasal-pasal berikutnya memang dijelaskan beberapa jenis materi pornografi yang dilarang. Namun, materi pornografi yang dilarang itu sangat sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang bagi lolosnya banyak materi pornografi di masyarakat.

Pengertian pornografi dalam RUU ini juga mencakup ’pertunjukan di muka umum’. Tampaknya pengertian tersebut berusaha mencakup wilayah ’pornoaksi’. Akan tetapi, jangkauannya amat sempit karena yang disebutkan hanya ’pertunjukan’ saja. Berbagai tindakan lain yang termasuk dalam ’pornoaksi’ (seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat di tempat umum, berpelukan dan berciuman di tempat umum, dll) tidak bisa dijerat dalam RUU ini.

Kedua: masalah larangan. Ada sejumlah larangan dalam RUU ini yang juga bermasalah. Dalam Pasal 4 ayat 1, misalnya, disebutkan: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: (e) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, (f) kekerasan seksual, (g) masturbasi atau onani, (h) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau (i) alat kelamin.

Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai pornografi hanya menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar pada kelamin saja (persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, dan alat kelamin). Ini berarti, materi pornografi selain yang disebutkan itu tidak termasuk dalam kategori pornografi yang dilarang. Kesimpulan ini juga sejalan pasal 13 ayat 1.

Dengan demikian, mempertontonkan beberapa anggota tubuh lainnya yang juga dapat membangkitkan hasrat seksual seperti paha, pinggul, pantat, pusar, perut dan payudara perempuan tidak termasuk dalam pornografi yang dilarang. Kategorisasi demikian tentu sangat membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat. Akan muncul banyak produk dan perbuatan porno secara bebas tanpa takut diusik siapapun karena telah mendapatkan legalisasi dari RUU ini. Perempuan yang terbiasa mempertontonkan beberapa anggota tubuhnya seperti paha, pinggul, pantat, pusar, perut, dan payudara, misalnya, menjadi semakin merasa aman. Demikian juga berbagai tindakan yang membangkitkan hasrat seksual seperti tarian erotis, berciuman, berpelukan, dan sebagainya.

Ketiga: masalah pembatasan. Dalam RUU ini juga ada sejumlah pembatasan yang juga bermasalah. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan: Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, dan (c) ritual tradisional.

Pembatasan ini tentu berbahaya. Bagaimana mungkin dengan alasan itu, materi seksualitas dapat dibuat, disebarluaskan dan digunakan? Apalagi tidak ada batasan yang jelas mengenai materi seksualitas yang dimaksud. Seni dan budaya yang mengantarkan pada kerusakan moral masyarakat seharusnya dilarang, bukan malah dikecualikan dari larangan pornografi. Bukankah selama ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru sering atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya? Demikian juga dalam adat-istiadat dan ritual tradisional. Tugas Pemerintah di antaranya justru melakukan bimbingan dan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat yang memiliki adat-istiadat dan ritual tradisional yang menyimpang, bukan malah justru melegalisasinya dengan UU.

Menghapus Budaya Porno dengan Syariah Islam

Sebetulnya masih banyak hal yang perlu dikritisi dalam RUU Pornografi ini. Namun yang pasti, semua itu harus dikembalikan pada ajaran dan hukum Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk negeri ini. Pertama: Pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan; bukan diatur, apalagi dilegalisasi.

Kedua: Islam memang tidak secara khusus memberikan pengertian tentang pornografi. Namun, Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan baku. Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah antara pusar dan lutut. Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersabda:

«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ»

Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lain (HR Muslim).

Adapun aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan mahram-nya) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:

Janganlah para wanita menampakkan perhiasan (aurat)-nya kecuali yang biasa tampak padanya (QS an-Nur [24: 31).

Ibn Abbas menafsirkan frasa ’yang biasa tampak padanya’ adalah wajah dan kedua telapak tangan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

«

إِنَّ الْجَارِيَةَ إَذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ وَجْهُهَا وَ يَدَاهَا إَلَى الْمَفْصَلِ»

Sesungguhnya seorang anak gadis itu, jika telah haid (balig), tidak boleh tampak darinya kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya (HR Abu Dawud).

Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Di samping itu, pakaian yang dikenakan para wanita di tempat umum sudah ditentukan yakni: jilbab (QS al-Ahzab [33]; 59) dan kerudung (QS an-Nur [24]: 31). Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornografi.

Ketiga: Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik), ber-kh­alwat (berdua-duaan) dengan wanita bukan mahram (apalagi berpelukan dan berciuman), ber-ikhtilât (bercampur-baur antara pria-wanita), dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan pada perzinaan. Ketentuan itu berlaku umum. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar’i untuk membolehkan pornografi dan pornoaksi dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Perkecualian hanya disandarkan pada ketentuan syariah, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan. Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornoaksi.

Wahai kaum Muslim:

Islam tidak mentoleransi berkembangnya pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Segala tindakan yang dapat mengantarkan masyarakat pada perzinaan dan hancurnya akhlak masyarakat wajib dienyahkan dari kehidupan.

Karena itu, sekali lagi kita diingatkan tentang betapa pentingnya negeri ini menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata hubungan pria-wanita (seperti kewajiban menutup aurat di depan umum, keharaman ber-khalwat dan ber-ikhtilât, larangan atas pornografi dan pornoaksi serta segala hal yang bisa mengantarkan pada perzinaan). Hanya dengan syariah Islamlah masyarakat akan menjadi baik, beradab, bermartabat dan diridhai Allah SWT. []

Komentar:

Presiden Ekuador: Krisis Amerika Bukti Kegagalan Sistem Kapitalis (Hidayatullah.com, 6/10/2008).

Saatnya sistem Islam tampil dan Khilafah Islam memimpin dunia.

09 Oktober, 2008

KERUSAKAN EKONOMI KAPITALIS

Idiologi yang katanya adalah idiologi yang paling sempurna dan bisa membawa kesejahteraan kini menanti ajal.idiologi tersebut adalah kepitalis,idiologi yang kian lama kian menampakan kebusukannya.Fakta yang paling menonjol adalah ekonomi yang kita rasakan sekarang,sitem ekonomi kapitalistik yang katanya sistem ekonomi yang paling hebat telah mengalami guncangan.karena badai krisis yang mengguncang amerika ini berimbas ke sistem perekonomian asia, Bursa saham di Asia terus keteteran menghadapi serangan krisis finansial global. Pasar saham di Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Singapura langsung melumer dalam pembukaan perdagangan Selasa detik.com(7/10/2008). "Pasar masih panik karena cemas krisis ini akan semakin dalam," kata ekonom dari St George Bank di Australia seperti dilansir dari AFP, Selasa detik.com(7/10/2008).ini adalah pertanda bahwa ekonomi kapitalistik ini akan terjun menuju liang lahat. Krisis keuangan yang menimpa negara AS mengguncang perekonomian global. Perusahaan-perusahaan besar banyak yang ambruk, bank-bank internasional dan pemerintahan di berbagai negara mengucurkan dana dalam jumlah besar ke pasar uang untuk meredakan guncangan krisis.Sementara ribuan orang kini terancam jadi pengangguran karena banyak perusahaan besar terancam tutup.(eramuslim) bahkan bush mengakui bahwa keadaan perekonomian amerika dalam keadaan kacau, Presiden AS George W. Bush dalam pidatonyaa bahkan mengakui negaranya sedang terancam resesi dan harus segera dilakukan tindakan penyelamatan dengan mengucurkan dana segar ke pasar uang.(eramuslim).

Di satu sisi perekonomian kapitalis yang sudah mulai runtuh,di sisi lain sistem perekonomian yang muncul dari suatu sistem yang komprehensif mulai di lirik para pelaku ekonomi.Sistem ini adalah sistem ekonomi islam, (Medan) - Karena terbukti memberikan keadilan secara nyata, sistim keuangan Islam semakin populer, dan bahkan diminati negara non-Islam. Hal itu ditandai dengan tumbuh suburnya lembaga keuangan dengan sistim syariah, termasuk makin tingginya minat asing mempelajari ekonomi Islam. "Sistim syariah yang menerapkan keadilan, tidak riba seperti selama ini banyak diterapkan bank-bank asing," kata Dekan Fakultas Takaful International Centre for Education In Islamic Finance, (INCEIF) Malaysia, Datuk Syed Othman Al Habshi, di Medan, Minggu Indonesia ontime(25/5).

memang terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara sitem ekonmi kapitalis dengan islam.Dari standarisasinya saja sudah berbeda,kalau sistem kapitalis standarisasinya adalah azas manfaat sedangkan sistem islam adalah halal haram,inlah perbedaan yang sangat mendasar antara dua sistem ini.di dalam islam jelas riba adalah sesuatu yang di haramkan dalam islam,yang justru riba ini di anggap sesuatu yang legal dalam sitem kapitalis,dan hal inilah salah satu penyebab runtuhnya sistem perekonomian kapitalis.selain itu ada juga yang menyebabkan kerusakan yaitu sistem kepemilikan yang sangat liberal.dari kepemilikan yang sangat liberal ini para pengusaha yang memang mempunyai cukup modal bisa memonopoli pasar,termasuk memonopoli hak kepemilikan yang bersifat umum seperti energi,hasil hutan dan hasil dari perairan,yang sebetulnya bisa di manfaatkan secara bersama-sama.Lain dengan islam yang membagi hak kepemilikan menjadi tiga yakni kepemilikan individu,umum dan kepemilikan negara,dan masing-masing ada aturanya kapan hak milik itu bisa menjadi milik individu,umum dan negara.nah tiga hal di atas tadi adalah termasuk kepemilikan umum karna menguasai hajat hidup orang banyak.maka hal tersebut harus di manfaat kan secara bersama oleh masyarakat atau warga negara yang pengelolaannya di kelola oleh negara mulai dari produksi hingga distribusi.memang sistem yang paling sempurna di dunia ini hanyalah satu yaitu yang berasal dari wahyu yang bersumber dariAllah SWT.Yakni sistem Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam

21 September, 2008

Kembali Ke Fitrah, Kembali Meraih Kemenangan

Alhamdulillah, sudah selayaknya kita banyak bersyukur kepada Allah SWT, karena kita telah berhasil melewati hari-hari Ramadhan hingga memasuki bagian akhir bulan yang penuh berkah ini. Sebentar lagi kita pun akan menyambut satu hari yang indah, Idul Fitri. Namun, kita pun sepatutnya banyak beristigfar, karena boleh jadi—meski ini jelas tidak kita harapkan—ibadah shaum pada hari-hari Ramadhan yang kita lewati itu tidak mengantarkan kita untuk meraih derajat takwa sebagai hikmah dari kewajiban puasa yang telah Allah titahkan kepada kita.

Karena itu, sebelum Ramadhan benar-benar meninggalkan kita, dan Idul Fitri hadir di tengah-tengah kita, sejatinya kita banyak bertafakur dan melakukan muhâsabah (instrospeksi diri): Layakkah kita bergembira merayakan Idul Fitri, yang sering dimaknai sebagai ‘kembali ke fitrah’ dan juga sebagai ‘hari kemenangan’? Pertanyaan ini penting kita jawab dengan jujur, agar kita meninggalkan bulan Ramadhan ini tanpa kesia-siaan serta merayakan Idul Fitri nanti tanpa kehampaan.

Kembali ke Fitrah

Idul Fitri sering diterjemahkan sebagai ‘kembali ke fitrah’. Secara bahasa, fithrah berarti al-khilqah (naluri, pembawaan) dan ath-thabî‘ah (tabiat, karakter) yang diciptakan Allah Swt. pada manusia. (Jamaluddin al-Jauzi, Zâd al-Masîr, VI/151; az-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, III/463).

Karena itu, secara bahasa Idul Fitri bisa diterjemahkan sebagai ‘kembali ke naluri/pembawaan yang asli’. Di antara naluri/pembawaan manusia yang asli adalah adanya naluri beragama (gharîzah at-tadayyun) pada dirinya. Dengan naluri ini, setiap manusia pasti merasakan dirinya serba lemah, serba kurang dan serba tidak berdaya sehingga ia membutuhkan Zat Yang Mahaagung, yang berhak untuk disembah dan dimintai pertolongan. Karena itulah, secara fitrah, manusia akan selalu membutuhkan agama yang menuntun dirinya melakukan penyembahan (‘ibâdah) terhadap Tuhannya dengan benar. Itulah Islam sebagai satu-satunya agama dari Allah, Tuhan yang sebenarnya. Konsekuensinya, sesuai dengan fitrahnya pula, manusia sejatinya senantiasa mendudukkan dirinya sebagai hamba di hadapan Tuhannya, Allah SWT, Pencipta manusia.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa kembali ke fitrah—sebagai esensi dari Idul Fitri—adalah kembalinya manusia ke jatidirinya yang asli sebagai seorang hamba di hadapan Allah sebagai Tuhannya. Menurut Imam Ja’far ash-Shadiq, seorang Muslim yang mengklaim sebagai hamba Allah mesti menyadari bahwa: (1) apa yang ada pada dirinya bukanlah miliknya, tetapi milik Allah; (2) tunduk, patuh dan tidak pernah membantah setiap perintah Allah; (3) tidak membuat aturan sendiri kecuali aturan yang telah Allah tetapkan untuk dirinya.

Membuang Sekularisme: Wujud Kembali ke Fitrah

Dengan memaknai kembali ke fitrah sebagai ‘kembali pada kesadaran sejati sebagai seorang hamba’, sudah sepatutnya kaum Muslim yang ber-Idul Fitri membuang jauh-jauh sekularisme. Mengapa? Sebab, sekularisme justru menjauhkan diri manusia dari kedudukannya sebagai seorang hamba Allah. Bahkan sekularisme menempatkan manusia sejajar dengan Tuhan.

Pasalnya, sekularisme pada dasarnya adalah akidah yang hanya mengakui Tuhan dari sisi eksistensi (keberadaan)-Nya saja, tidak mengakui otoritas (kewenangan)-Nya untuk mengatur manusia. Dengan kata lain, sekularisme hanya mengakui keberadaan agama, tetapi menolak kewenangan agama untuk mengatur kehidupan. Dalam pandangan sekularisme, hak mengatur manusia atau hak membuat aturan bagi kehidupan manusia mutlak ada pada manusia itu sendiri, bukan pada Tuhan/agama. Hak ini kemudian mereka wujudkan dalam demokrasi, yang menempatkan kedaulatan manusia (kedaulatan rakyat) di atas kedaulatan Tuhan.

Dari sini lahirlah ideologi Kapitalisme, yang berisi seperangkat aturan yang khas, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Saat ini, justru Kapitalismelah—dan bukan Islam—yang diterapkan di tengah-tengah kehidupan umat Islam saat ini, termasuk di negeri ini.

Padahal fakta telah membuktikan bahwa peratuan–peraturan yang dibuat manusia—karena lebih didasarkan pada kecenderungan dan hawa nafsunya—telah melahirkan banyak ekses negatif, kerusakan dan kekacauan. Itulah yang terjadi saat ini ketika hak membuat aturan/hukum diberikan kepada manusia (rakyat) melalui mekanisme demokrasi. Mahabenar Allah yang berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?! (QS al-Maidah [5]: 50).

Karena itu, perayaan Idul Fitri—yang dimaknai sebagai kembali ke fitrah itu—sudah sepatutnya dijadikan momentum untuk membuang sekularisme, yang memang telah menjauhkan manusia dari fitrahnya yang hakiki sebagai hamba Allah.

Hari Kemenangan

Idul Fitri juga sering disebut sebagai hari kemenangan. Artinya, kaum Muslim yang telah berhasil melaksanakan ibadah shaum selama Ramadhan dianggap sebagai kaum yang meraih kemenangan. Persoalannya, shaum seperti apa yang bisa mengantarkan kaum Muslim menjadi kaum yang menang? Tentu shaum yang berkualitas, sebagaimana yang dilakoni oleh Rasulullah saw. dan para Sahabat. Shaum Rasulullah saw. dan para Sahabat tidak hanya memberikan kemenangan kepada diri mereka secara individual dalam melawan hawa nafsu dan setan selama bulan Ramadhan, tetapi juga memberikan kemenangan kepada kaum Muslim secara kolektif dalam melawan musuh-musuh Islam. Mereka dan generasi gemilang sesudahnya justru sering mencatat prestasi gemilang pada bulan Ramadhan. Beberapa peperangan yang dimenangkan kaum Muslim seperti Perang Badar, Fath Makkah (Penaklukan Makkah) atau Pembebasan Andalusia terjadi pada bulan Ramadhan.

Kemenangan Perang Badar telah memperkuat posisi kaum Muslim di dunia internasional saat itu, terutama di Jazirah Arab; bahwa negara baru yang dibangun kaum Muslim, Daulah Islam, adalah negara kuat yang tidak bisa disepelekan. Kondisi ini tentu memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara Daulah Islam.

Bandingkan dengan kondisi kaum Muslim saat ini. Negeri-negeri Islam terpecah-belah menjadi beberapa negara kecil yang lemah. Kondisi ini membuat musuh-musuh Allah dengan gampang dan sombong membantai dan membunuh kaum Muslim serta mengekspolitasi kekayaan alamnya dengan rakus; tanpa ada pelindung sama sekali.

Perang Badar juga secara internal telah membuat pihak-pihak di dalam negeri Daulah Islam—orang-orang Yahudi, musyrik dan munafik—takut untuk berbuat macam-macam terhadap Daulah Islam. Bandingkan dengan keberadaan orang-orang kafir dan antek-antek Barat saat-saat ini di Dunia Islam. Mereka berbuat makar dan kekejian seenaknya. Di negeri-negeri Islam, orang-orang kafir yang didukung oleh para penguasa yang menjadi antek-antek penjajah, membuat berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dengan bebasnya.

Futûhât juga telah memberikan kebaikan yang luar biasa bagi umat manusia. Lewat futûhât ini dakwah Islam diterima dengan mudah oleh manusia. Futûhât ini juga telah menjadi jalan bagi diterapkannya syariah Islam di seluruh kawasan dunia. Lewat penerapan syariah Islam inilah seluruh warga negera Daulah Islam, baik Muslim maupun non-Muslim, mendapat kebahagian, kesejahteraan dan keamanan. Peradaban Islam pun kemudian menjadi peradaban unggul.

Karena itu, ada beberapa hal yang wajib kita teladani dari shaum generasi Sahabat ini.

Pertama: para Sahabat tidak hanya melakukan tadarus al-Quran (baik di bulan Ramadhan maupun di luar itu), tetapi juga mengamalkannya. Sebab, para Sahabat memahami bahwa membaca al-Quran adalah sunnah, sementara menjadikan al-Quran sebagai pedoman hidup mereka adalah wajib. Mereka sangat menyadari bahwa al-Quran harus menjadi dasar konstitusi kaum Muslim.

Kedua: para Sahabat tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang diharamkan oleh Allah; tidak berdusta, tidak berbuat batil, tidak membuat kerusakan dan tentu saja tidak berhukum pada selain hukum Allah Swt. Mereka tidak seperti kaum Muslim saat ini, yang justru masih berhukum pada perundang-undangan dan sistem kufur yang bersumber dari sekularisme.

Ketiga: para Sahabat telah nyata-nyata menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan tobat. Tobat mereka adalah tawbah nasûhâ, tobat yang sebenar-benarnya. Seharusnya saat ini pun kaum Muslim, yang telah menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan tobat, tidak lagi melakukan maksiat meski Ramadhan telah berlalu. Maksiat terbesar yang harus segera ditinggalkan kaum Muslim saat ini adalah ketika mereka tidak menerapkan hukum-hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan akibat ketiadaan Daulah Khilafah Islam di tengah-tengah mereka. Ketiadaan Daulah Khilafah juga berarti umat ini tidak memiliki pelindung dari musuh-musuh Allah.

Karena itu, dalam momentum Idul Fitri ini, yang berarti kembali ke fitrah, sudah selayaknya kaum Muslim segera kembali menerapkan semua aturan-aturan Islam (syariah)—yang memang sesuai dengan fitrah manusia—dalam semua aspek kehidupan. Sebaliknya, sudah selayaknya kaum Muslim segera meninggalkan berbagai aturan kufur yang berasal dari sekularisme, yang nyata-nyata bertentangan dengan fitrah manusia, dan terbukti banyak menyengsarakan umat manusia.

Karena itu, pada Hari Kemenangan ini, sudah sepatutnya pula kita berjanji kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum Muslim untuk mengerahkan segenap upaya, secara damai, demi tegaknya Khilafah dan syariah Islam. Kita memohon dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT agar menolong kita untuk mewujudkan hal ini sehingga kaum Muslim merasakan kegembiraan yang hakiki karena meraih kemenangan yang juga hakiki, sebagaimana digambarkan Allah SWT dalam firman-Nya:

وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُون بِنَصْرِ اللهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ

Pada hari (kemenangan) itu bergembiralah kaum Mukmin karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dialah Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang. (QS ar-Rum [30]: 4-5).

[]

KOMENTAR:

21 Tewas Saat Pembagiaan Zakat (Kompas, 16 September 2008)

Innalillâhi wa inna ilayhi raâji’ûn. Allahumaghfir lahum warhamhum wa ‘âfihim wa’fu ’anhum.

UCAPAN SELAMAT:

Pimpinan dan Seluruh Jajaran Redaksi Buletin AL-ISLAM mengucapkan:

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1429 H

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ صِيَامَنَا وَ صِيَامَكُمْ، وَ كُلُّ عَامٍ وَ أَنْتُمْ بِخَيْرٍ لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ وَلَكِنَ الْعِيْدَ لِمَنْ طَاعَتُهُ تَزِيْدُ

Idul Fitri bukanlah diperuntukkan bagi mereka yang mengenakan segala hal yang serba baru. Namun, Idul Fitri dipersembahkan kepada mereka yang ketaatannya kepada Allah bertambah.