26 Januari, 2009

Golput Haram???????

MUI telah mengeluarkan fatwa haram GOLPUT.ada apa di balik semua ini ?apakah fatwa haram golput ini sarat akan muatan politik?

Fakta golput

Istilah golput pertama kali diungkapkan Arief Budiman. Golput adalah orang yang sengaja datang ke TPS dan membuat pilihannya tidak sah dengan mencoblos gambar putih. Kita bisa memperluas definisi golput dengan orang yang tidak percaya dengan hasil pemilu dan tidak mau berpartisipasi.(Media Indonesia).Golput di sebabkan semakin menurunya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja para politisi yang yang semakin tidak berpihak terhadap kepentingan urusan masyarakat,keadaan tersebut membuat politisi yang sekarang sedang mempersiapkan diri untuk bertarung dalam pemilu 2009 semakin khawatir dan cemas,sehingga ada salah satu anggota parpol yang kini duduk di parlemen berusaha menghimbau MUI untuk memfatwakan golput adalah sesuatu yang haram dalam islam.

Golput Haram ?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput). Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub(Lampung Post). golput merupakan pilihan dan hak rakyat. Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan fatwa haram golput ala Hidayat Nurwahid tidak diperlukan. Sebab, memilih adalah hak, bukan kewajiban.(Lampung Post). MUI mengeluarkan fatwa golput haram selama masih ada calon yang layak dipilih. Namun dengan fatwa tersebut MUI dinilai melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia.“Kalau mereka dilarang untuk golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan,” jelas pengamat politik Indobarometer M Qodari kepada detikcom, Senin (26/1/2009). pemilu itu adalah wakalah. Dari konsep wakalah ini ada empat unsur yang penting: wakil, muwakil–orang yang memilih wakilnya itu, ijab qabul, dan amal atau kegiatan apa yang diminta muwakil kepada wakil melakukannya. Nah dari empat unsur itu, ada satu yang paling penting, yaitu amal atau kegiatan apa yang akan dilakukan wakil atas perintah muwakilnya itu. Amal itulah yang akan menentukan apakah wakalah ini bisa dikatakan islami atau tidak. Kalau perbuatannya itu benar sesuai dengan akidah dan syariat Islam maka wakalah ini Islami, tetapi kalau tidak maka ini tidak Islami. Nah kalau mau dibuat fatwa, sebenarnya konteksnya harus ini. Yaitu, fatwa bahwa orang itu harus menjalankan wakalah ini dengan benar, kalau tidak benar maka haram. Nah itu bagus. Misalnya, yang memilih wakil yang justru akan melanggengkan sistem sekularisme.(www.Hizbut-Tahrir.or.id).yang menjadi pertanyaan mengapa MUI tidak memfatwakan haram terhadap Demokrasi,Nasionalisme,HAM padahal beberapa hal ini bukan berasal dari fikroh islam.dan jelas bertentangtan dengan islam. Dengan syariah buatan Allahlah, Zat Yang Mahatahu, seharusnya negara dan bangsa ini diatur; bukan dengan aturan-aturan produk manusia yang serba lemah dan sarat kepentingan, sebagaimana selama ini terjadi. Dengan syariah Islamlah seharusnya kekayaan negeri-negeri Muslim yang luar biasa melimpah, termasuk di negeri ini, dikelola melalui tangan-tangan para pemimpin yang bertakwa dan amanah. Hanya dengan cara inilah umat Islam di negeri ini akan mampu mengakhiri kesengsaraannya.